Facebook Twitter Fans Page
»«Visit site www.gunadarma.ac.id»«

[Tugas | Teori Organisasi Umum 2] Etika Dalam Menulis di Blog

Written By Admin - Cyber the Virtual World on Jumat, 28 Maret 2014 | 10.16

Kita tahu di era modern saat ini banyak sekali berkembanag media online di internet dalam memuat berita-berita politik, entertainment, teknologi, olahraga dan lain sebagainya. Apa lagi saat ini sudah tersedia media online seperti Blog yang di peruntukan untuk para masyarakat luas yang tidak mengenal cakupan usia dan pendidikannya. Banyak sekali mereka yang menulis dan mempublikasikan tulisan atau artikel di Blognya tidak mempunyai latar belakang sebagai seorang jurnalistik. Dengan menulis di Blog semua orang dapat berbagi buah pikiran atau pengetahuan yang mereka miliki untuk di baca para Blogger (Sebutan Pengguna Blog) di seluruh penjuru dunia.

Tak dapat di pungkiri maraknya pengguna Blog membuat Blog semakin berkembang pesat dari hari ke hari sampai-sampai tulisan yang telah di publish di Blog biasa menjadi rujukan penulisan atau pun penelitian ilmiah oleh orang-orang.

Masyarakat luas atau terlebih peselancar dunia maya sekarang di mudahkan dengan adanya media online seperti Blog seperti saat ini, tidak hanya media cetak yang marak ada, namun sekarang media digital seperti Blog lah yang lebih berkembang pesat karena semua masyarakat luas dapat mengakses dan membaca di mana pun berada selagi terhubung dengan internet. 

Meskipun dengan bebas para Blogger dapat menulis dan mempublikasikan tulisannya di Blog, namun terkadang para Blogger tidak memperhatikan aturan-aturan atau etika dalam menulis sebuah tulisan atau artikel di Blog.

Kita flashback ke belakang mengenai berita di surat kabar Ibu Kota pada sekitar tahun 2003 an. Masih ingatkah pada judul headline pada media cetak tersebut, yakni "Mulut Mbak Mega Berbau Solar", yang menghebohkan itu ? Judul ini, yang oleh kalangan moralis disebut "judul-judulan", kemudian memicu kubu (mantan) Presiden Megawati melaporkan redaktur surat kabar tersebut ke pihak kepolisian. Sekitar tahun itu bersamaan dengan euforia Reformasi yang masih berkobar-kobar, memang bukan hal yang aneh dan kebetulan jika tidak sedikit media massa cetak kita yang menampilkan "judul-judulan" semacam itu.

Menilik dari pernyataan dan cerita diatas dapat kita pahami dalam menulis berita atau pun artikel di media cetak maupun online harus dibarengi dengan etika dan moral didalam isi tulisan dan kandungannya. Dari cerita diatas itu baru judulnya saja yang menuai kontra dari kubu korban (Megawati), belum lagi jika kita tidak hati-hati dalam menulis isinya.

Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog.

Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya.

Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama.  Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.

Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian :
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’. 

Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN. 

Etiket, Etika dan Moral

Berpijak dari hal diatas, siapa pun kita yang menganggap diri profesional, hendaknya perlu memahami perbedaan antara istilah etiket, etika dan moral. Pasalnya, makna ketiga istilah ini masih sering dikacaukan, sehingga tak jarang seorang profesional kehilangan daya-daya profesionalismenya. Alhasil, perbuatan seorang karyawan yang sebenarnya amat bertalian dengan amsalah moral, misalnya bisa saja dianggap "hanya" masalah etiket belaka oleh pemimpin atau manajernya. Atau, dalam penegasan lain, akibat kewenangan yang terlampau besar seiring kali seorang profesional tidak mampu membedakan isitlah tersebut.

Istilah etiket (dari bahasa Prancis, etiquetta), berkaitan dengan perilaku, tindakan atau perbuatan seorang dalam hal "peraturan" sopan santun. "Peraturan" ini bisa diungkapkan secara verbal, andai diperlukan, namun tak jarang hanya diucapkan di dalam hati, karena "hanya" menyangkut tata pergaulan adab. Melarang manajer kita tertawa terbahak-bahak pada jam kerja, misalnya, tentu sulit jika dilakukan secara verbal. Walaupun demikian, di dalam perjamuan resmi yang digelar perusahaan, kita tentu lebih berani melarangnya secara verbal, misalnya ketika melihat manajer kita itu sedang merokok didepan seorang tamu seorang wanita. Pasalnya, kita tentu tidak senang jika sanggul wanita itu terkena asap rokok, karena akan melenyapkan harum cologne-nya . Begitu pula, bagaimana melarang teman kita secara verbal untuk tidak bersuara keras di ruang kerja atau kelas. 

Sedangkan, isitlah etika kerap dimaknai sebagai sikap eis atau etos. Jadi, kalau kita pernah mendengar isitilah "etika politik", berarti maknanya sama dengan "sikap etis dalam politik" atau dalam menulis sama seperti "sikap etis dalam menulis (Blog)", yakni ilmu atau pemikiran yang mendasar mengenai politik atau menulis dan seluk-beluknya. Etika adalah cabang ilmu fisafat yang menggeluti ajaran dan pandangan-pandangan moral: apa dasar pemikiran moral itu; mengapa perilaku, ajaran dan pandangan-pandangan moral bisa muncul, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kemudian, sejauh mana perilaku, ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut sebaiknya diikuti dan sejauh mana perlu ditanggapi secara cermat, cerdas dan hati-hati. Mengingat etika merupakan bagian dari ilmu filsafat, maka pemikiran tentang perilaku, ajaran dan pandangan-pandangan moral mesti dilakukan secara kritis, sistematis dna metodis. Kritis, berarti mempertanyakan latar belakangnya yang paling dalam dan mempertanggungjawabkannya secara rasional. Sistematis, berarti menyajikan pemikiran secara komprehensif, utuh dan rinci, sehingga orang lain mudah memahaminya. Sedangkan metodis, berarti menggunakan langkah-langkah kerja yang dapat diandalkan dan dapat decek ulang. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu bukan sebuah ajaran. 

Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :

1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.

2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.

3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.

Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti :
Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam.

Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi

Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.

Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.

Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.

1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'. 

2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.

3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.

4. Sehubungan dengan nomor 3 di atas, apa saja kira-kira yang akan kita sepakati sebagai etika menulis blog bagi sesama blogger di Indonesia? Tuliskan di lembar kesepakatan dan sebagai tanda sepakat, silakan bubuhkan tanda tangan anda pada lembar yang tersedia.

Mari Kita Budayakan Etika Menulis Blog!!!! Bravo Blogger Indonesia!!!!


Sumber:
  • Internet : http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog
  • Buku : Berani Menulis Artikel (Wahyu Wibowo : 2006 : Hal. 136, 138-141)

Artikel Terkait Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar